LHKPN Penyelenggara Negara Terbuka Untuk Publik
Jakarta - Masyarakat dipastikan
tetap bisa mengetahui laporan harta kekayaan para penyelenggara negara (LHKPN)
yang bisa digunakan sebagai pengawasan sekaligus pencegahan perilaku koruptif
pejabat publik.
UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa LHKPN
bukan termasuk informasi yang harus dirahasiakan sehingga bisa diumumkan ke
publik. "Ini (LHKPN) adalah informasi yang harus dibuka dan diinformasikan
secara berkala," ujar Ketua KIP, Alamsyah Saragih dalam diskusi
Efektifitas UU KIP dalam Pemberantasan Korupsi di Wisma PGI, Jakarta, Senin
(7/6).
Bahkan, menurut dia, ditetapkannya laporan keuangan dan harta kekayaan
penyelenggara negara harus diinformasikan secara berkala untuk menguatkan UU No
28/ 1999 tentang kewajiban penyelenggara negara menyampaikan LHKPN ke KPK.
"Dimana tidak adanya sanksi bagi pejabat (yang tidak maupun belum
melaporkan). Saking tidak adanya sanksi, presiden sampai berulang kali
menghimbau, ini kan lucu. Presiden memberikan masukan agar ini menjadi
informasi
berkala yang disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya sempat terjadi perbedaan pemahaman bahwa LHKPN ke depan akan menjadi
informasi yang dirahasiakan atau pengecualian informasi yang bisa disampaikan
ke publik. Hal itu seperti diatur dalam pasal 17 huruf h yang menyebut bahwa
kondisi keuangan, asset, pendapatan dan rekening bank seseorang adalah informasi
yang dikecualikan yang bisa disampaikan ke publik.
Terhadap aturan itu, Ketua Dewan Pers, Agus Sudibyo menjelaskan, bahwa aturan
itu dimaksudkan bagi warga negara sipil, bukan termasuk pejabat publik atau
penyelenggara negara. Hal itu diatur dalam pasal 18 ayat dua huruf b yaitu
pengecualian tidak berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Sementara laporan keuangan dan pendapatan sebagai informasi yang harus
disampaikan berkala diatur dalam pasal 9 ayat ke-kedua huruf c UU tersebut.
[san/jib]
Salam Transparansi
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang
terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan
perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin
terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh
Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat
tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat
penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk
memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani
permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan
cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban
Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi
Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif,
yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya
masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan
dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Kementerian Komunikasi
sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) melalui
Keputusan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi
Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi
sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14
Tahun 2008.
PPID Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat : Gedung Belakang
Lantai Dasar – Jl.Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110; Telp/Fax.: 021 345
2841; E-mail : pelayanan@depkominfo.go.id.
UU 14/2008 Landasan Hukum Informasi Publik
Oleh H Leonardy Harmaini, S.IP
Wakil Ketua DPRD Sumbar
Sejatinya, UU KIP tidak hanya terbatas mengatur soal informasi. UU ini juga
memberikan jaminan adanya partisipasi warga negara dalam turut menentukan
kebijakan. Hal ini tercermin dari tujuan UU KIP itu sendiri. Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 3, UU KIP antara lain bertujuan mendorong partisipasi
publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Ini artinya, UU KIP
diimplementasikan jika ruang-ruang partisipasi publik tidak terbuka secara
luas.
Keterbukaan informasi publik menjadi sesuatu yang serius untuk diperhatikan.
Pertama, hadirnya globalisasi di segenap lingkup kehidupan telah memicu
peradaban manusia untuk melakukan pertukaran informasi secara massive dan salah
satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah
hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Hak atas informasi menjadi sangat
penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi oleh
publik. Artinya penyelenggaraan negara secara kondisional semakin dapat
dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan
untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti
tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Kedua, perlu dipahami bahwa keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting
negara demokratis yang senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik serta merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, badan publik
lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Selain itu,
keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata
pemerintahan yang baik (good governance), transparan, terbuka dan
partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh
proses pengelolaan sumberdaya publik sejak dari proses pengambilan keputusan,
pelaksanaan serta evaluasinya.
Ketiga, eksistensi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong
masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat
terhadap informasi yang dimiliki pemerintah (baik pemerintah pusat, pemerintah
daerah maupun lembaga lembaga-lembaga publik lain seperti lembaga pendidikan
dan kesehatan). Esensi dari UU KIP, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 3 UU
No. 14 Tahun 2008 bertujuan; pertama, menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik serta
alasannya. Kedua, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan,
efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga,
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat,
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik
untuk menghasilkan layanan publik yang berkualitas.
Keempat, secara korelatif penerapan UU KIP jelas membantu fungsi pengawasan
DPRD terhadap pemerintah provinsi. Hadirnya UU KIP akan membangun kedekatan
legislatif dengan masyarakat yang lebih produktif. Kalau selama ini masyarakat
bersifat pasif dalam mengkritisi kinerja pemerintah maka hadirnya UU KIP akan
mengubah peta politik masyarakat menjadi lebih aktif. Tentu saja peran aktif
masyarakat ini berpengaruh bagi terwujudnya penguatan lembaga DPRD. Dengan
demikian hadirnya UU KIP akan berdampak signifikan dalam mengoptimalkan peran
pengawasan DPRD terhadap pemerintah.
Berkaitan dengan hal tersebut DPRD perlu mengambil langkah-langkah; pertama,
melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam mensosialisasikan UU KIP.
Kedua, perlu kiranya dibentuk Lembaga Teknis dan Pusat Pelayanan Informasi
Masyarakat (PPIM) di DPRD. Lembaga ini selain berfungsi menampung atau
menjembatani keinginan masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik dari
pejabat publik (setingkat SKPD), juga dapat dijadikan bahan tindaklanjut Dewan
menggunakan hak-hak politiknya sebagai mitra kerja pemerintah terutama dalam
mengawasi kinerja SKPD. Ketiga, memilih anggota Komisi Informasi melalui uji
kepatutan dan kelayakan.
Bagi DPRD Propinsi pemberlakuan UU KIP menjadi media koreksi diri untuk terus
berbenah menjadi lembaga yang kredibel, bertanggungjawab, dan dapat
dibanggakan. Sebab, semangat dari UU KIP adalah; pertama, terwujudnya
transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik. Kedua, munculnya akselarasi
pemberantasan KKN. Ketiga, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan publik. Keempat, tercapainya persaingan usaha secara sehat
dan kelima, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan
publik.
Implementasi UU KIP dikatakan berhasil jika warga negara betul-betul
mendapatkan haknya untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan
kebijakan dan keputusan publik beserta alasannya. Selain itu, masyarakat aktif
berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik dan masyarakat
berperan aktif turut mendorong terwujudnya badan publik yang baik. Selain itu terwujudnya
penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien serta
akuntabel serta masyarakat mengetahui alasan pengambilan kebijakan yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan termotivasi
untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang
sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan
pemerintahan yang terbuka merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik (good
governance). Untuk itu kita berharap untuk KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota
juga segera dibentuk.